Grid.ID - Kasus mutilasi Vera Oktaria yang dilakukan oleh Prada DP, lambat laun mulai terungkap.
Setelah sempat buron, Prada DP akhirnya menjalani sidang perdananya untuk kasus mutilasi Vera Oktaria.
Mengutip Tribun Sumsel, sidang perdana Prada DP untuk kasus mutilasi kekasihnya, Vera Oktaria (21), digelar di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Sumatera Selatan.
Seperti yang diketahui, Prada DP sudah berencana menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Vera Oktaria.
Awalnya, Prada DP curiga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.
Saking curiganya dengan sang kekasih, Prada DP sampai nekat kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu.
"Selama di Palembang terdakwa tinggal bersama saksi lain di sebuah rumah kos. Sembari menghubungi korban melalui pesan singkat," ungkap Oditur Mayor D Butar Butar dalam persidangan.
Baca Juga: Mutilasi dan Tuduh Sang Pacar Selingkuh, Prada DP Ternyata Main Belakang dan Sudah Punya Pacar Baru
Beberapa hari setelah berada di Palembang, Prada DP langsung mengajak Vera Oktaria pergi ke sebuah kamar penginapan di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan.
Di sana, Prada DP dan Vera Oktaria melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
Beberapa saat kemudian, keributan terjadi di antara keduanya setelah Prada DP melihat ponsel kekasihnya dalam kondisi terkunci.
Baca Juga: Tangisan Prada DP Disebut Air Mata Buaya, Ibunda Vera Oktaria Tolak Permintaan Maaf Keluarga Pelaku
"Terdakwa dan korban sempat sepakat untuk membuat sandi ponsel adalah tanggal hari jadian mereka yakni 091914. Namun, setelah dicek terdakwa sandi itu berubah," ungkap Oditur.
Curiga, Prada DP langsung menanyakan alasan sandi ponselnya diubah oleh korban.
"Lalu dijawab oleh korban, kamu mau enak saja berhubungan terus. Kapan kamu mau nikahi saya, sekarang saya sudah hamil dua bulan," terang Mayor D Butar Butar.
Pengakuan Prada DP pada saat pemeriksaan itu, jadi alasannya tega membunuh kekasihnya sendiri, Vera Oktaria.
Baca Juga: Usai Mutilasi Korban, Prada DP Justru Asyik Makan Jeruk dan Merokok di Samping Jenazah Pacarnya
Bahkan, pelaku sampai berencana untuk memutilasi dan membakar jasad korban, meski rencana itu gagal.
Namun, pengakuan Prada DP yang sebut korban telah hamil itu seakan langsung terpatahkan usai hasil visum jenazah korban diungkap di ruang persidangan.
Mengutip Kompas.com, hasil visum dan otopsi dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Pelambang membuktikan jika korban meninggal dunia dalam kondisi tidak hamil.
"Hasil visum menujukkan korban meninggal akibat mati lemas dan mengalami benturan keras di kepala. Korban dalam kondisi tidak hamil," ungkap Oditur.
Akibat perbuatannya, terdakwa Prada DP dituntut dengan pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan. (*)