"Tersangka memberdayakan atau memanfaatkan hasil kejahatan ini dengan mendirikan perusahaan secara pribadi yang memproduksi larutan pembersih," ungkap Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagopenum), dikutip dari Kompas.com.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, untuk penyidikan lebih lanjut.
Diantaranya dua unit laptop, CPU, empat buku rekening bank, empat unit ponsel, tujuh buah kartu ATM, bukti transfer sebesar Rp 5,5 juta.
Tak hanya itu, polisi juga menyita lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, pembukuan perusaan.
Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Kembali Berulah, Usai Bobol Situs Nasa Kini Putra Aji Retas Website Resmi KPU
Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3,4,5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHP.
CP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(*)