Find Us On Social Media :

Hotman Paris Bakal Beri Hadiah Rp 10 Miliar Bagi Siapapun yang Bisa Tunjukan Bukti Video Pornografi yang Menyeret Namanya

By Nopsi Marga, Sabtu, 3 Agustus 2019 | 18:07 WIB

Hotman Paris dan Farhat Abbas

Grid.ID - Perselisihan antara Hotman Paris dengan Farhat Abbas seolah tak ada habisnya.

Sebelumnya, Hotman Paris dan Farhat Abbas bersaing untuk membela klien masing-masing dalam kasus ikan asin.

Kemarin Jumat (2/8/2019), Hotman Paris dilaporkan oleh Farhat Abbas atas tuduhan penyebaran konten pornografi, melalui akun instagram @hotmanparisofficial.

Farhat Abbas yang mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) dan Anda Situmorang mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk melaporkan Hotman Paris.

Baca Juga: Dilaporkan Farhat Abbas Karena Menyebarkan Konten Pornografi, Hotman Paris Akui Hpnya Hilang di Bali

Dilaporkan oleh Farhat Abbas, Hotman Paris menyatakan bahwa ponselnya telah hilang.

Pengacara kondang tersebut menyatakan bahwa tidak memegang ponsel selama 5 jam.

Melansir laman Kompas.com, Sabtu (3/8/2019), Hotman kehilangan ponselnya saat berada di diskotek.

"Jadi aku kan tanggal 26 Juli malam ke Bali, terus tanggal 27 Juli malam. malam minggu aku ke Mexicola, ke diskotek sama teman," ungkap Hotman dikutip dari laman Kompas.com.

Baca Juga: Kehilangan HP, Hotman Paris Gelar Sayembara Bagi yang Menemukan: Hadiahnya Seharga HP iPhone Termahal!

"Karena ramai, berdansalah gue selama empat jam, handphone gue dipegang sama teman. Terus mendekati jam satu malam, sudah subuh ya, berarti sudah masuk tanggal 28 Juli, kami keluar dari diskotek, sesudah makan baru sadar handphone enggak ada di situ, hilang," imbuhnya.

Menyadari ponselnya hilang, Hotman langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kuta.

Namanya tiba-tiba dilaporkan oleh Farhat Abbas atas kasus pornografi, Hotman Paris tidak begitu panik, dan justru sangat santai.

Pengacara nyentrik ini bahkan akan memberikan hadiah sejumlah uang kepada orang yang bisa membuktikan video porno yang ada dirinya.

Baca Juga: Hotman Paris Bandingkan Suara Barbie Kumalasari dengan Tata Janeeta, Sang Penyanyi: Apalah Aku Ini, Berlian Aja Aku Nggak Punya Bang!

Video pernyataan Hotman tersebut dibagikan di Instagram pribadinya, Sabtu (3/8/2019).

"Hello perjuangan saya di Kopi Joni telah banyak menghasilkan, banyak menolong orang, walaupun saya tidak dibayar,"

"Kesuksesan tersebut tentu menimbulkan iri oleh berbagai oknum, kemudian tiba-tiba hangat lagi ikan asin dan berhasil tiga orang masuk penjara," kata Hotman Paris.

Tak tanggung-tanggung, Hotman akan memberikan uang sejumlah Rp 10 miliar kepada siapa saja yang bisa membuktikan keterlibatannya dalam video porno.

Baca Juga: Singgung Pekerjaan Wijaya Saputra, Hotman Paris Pertanyakan Kesiapan Wijin Membiayai Gisella Anastasia

 

"Sekarang beredar isu bahwa seolah-olah ada video porno, katanya ada Hotman di video porno, kalau anda bisa buktikan ada video porno yang ada Hotman Paris di dalamnya,"

"Saya kasih hadiah Rp 10 miliar tunai, buktikan ada video porno, ada Hotman di dalamnya, saya kasih hadiah Rp 10 miliat tunai," ungkap Hotman.

Sebelumnya, Hotman juga memberikan sayembara bagi penemu ponselnya.

Hotman akan memberikan iPhone paling mahal kepada penemu ponselnya.

Baca Juga: Ungkit Cerita Soal Kisah Pramugari yang di PHK karena Tak Mau Diajak Ngamar Bosnya, Hotman Paris: ini Sudah Banyak Korban

Atas laporannya yang bernomor LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimus, Farhat Abbas menyertakan 390 bukti screenshoot dan video.

Bukti-bukti yang disertakan oleh Farhat merupakan konten yang telah di hapus di akun Instagram Hotman.

Melansir laman Kompas.com, Farhat dan Andar menuduh Hotman telah melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Hal tersebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia.

Baca Juga: Dijuluki Pengacara 30 Miliar, Hotman Paris Kepergok Kerja jadi Kuli dan Angkut Kerikil dengan Sekop di Bali

Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

(*)