Grid.ID - Belakangan ini, warga Kabupaten Sikka tengah diramaikan dengan kabar wanita dituntut mantan pacar sebesar Rp 408 juta.
Mengutip Kompas.com, Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur(NTT), menuntut mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin.
Nona Liin dituntut oleh sang mantan kekasih karena hubungan keduanya kandas setelah 3 tahun berpacaran.
Namun tak ada yang menyangka, masalah sekecil putus pacaran bisa sampai dibawa ke meja hijau.
Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.
Dalam gugatannya, Alfridus sebenarnya hanya meminta Fransiska mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000 yang telah dikeluarkannya selama 3 tahun pacaran.
Namun, Alfridus mengatakan jika mantan kekasihnya harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki lain.
Baca Juga: Rasakan Pusing Setelah Gempa Bumi, ini yang Sebenarnya Terjadi Pada Tubuh
Sehingga akhirnya, mantan kekasih Alfrido, Nona Liin, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 408 juta.
"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak".
"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat".
Baca Juga: HUT ke-74 RI : Deretan Ungkapan Dirgahayu Republik Indonesia yang Sering Salah Diucapkan
"Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," ungkap Alfridus Aliyanto," dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dituntut Rp 408 juta oleh mantan kekasih, tak membuat Nona Liin berdiam diri.
Mengutip Pos Kupang, pihak tergugat Fransiska Nona Liin sudah menyiapkan 'jurus' perlawanan guna melawan tuntutan Alfridus.
Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tetulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.
Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu, Inilah Mengapa Kita Dilarang Mencuci Piring Saat Badai Petir
“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ungkap Marianus.
Merasa harga diri kliennya terluka, kini pihak kuasa hukum akan menuntut balik Alfridus.
"Tergugat tahu diri karena punya harga diri".
Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu, Inilah Mengapa Kita Dilarang Mencuci Piring Saat Badai Petir
"Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat".
"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” lanjutnya.
Dalam sidang lanjutan, kuasa hukum Nona Liin menuntut Alfridus atas semua air minum yang disuguhkan tergugat kepada penggugat selama berpacaran.
Tak cuma air minum, Nona Liin juga menuntut biaya sewa WC rumahnya, yang selalu digunakan penggugat saat 'ngapel' ke rumah tergugat.
Baca Juga: Jadi Negara Rawan Bencana, 16 Wilayah di Indonesia ini Rawan Tsunami Besar Salah Satunya Jawa Barat!
“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi".
"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tandas Marianus.
Menurutnya, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta dirasa sangat berlebihan.
Baca Juga: Tidak Penuhi Janji Kampanye, Walikota ini Diarak Pakai Gaun Wanita Keliling Kota
Pasalnya, kliennya tidak pernah merasa melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.
Rencananya, kedua pihak akan melanjutkan sidang lanjutan pada pekan depan.
(*)