Find Us On Social Media :

Tak Hanya Ulah Felicya Angelista, Inilah Deretan Teguran KPI untuk Program Dahsyat RCTI

By Alfa, Senin, 22 Januari 2018 | 17:47 WIB

Program acara musk Dahsyat dihentikan selama tiga hari menyusul dengan keputusan KPI Pusat yang menyebutkan program musik ini melanggar etika penyiaran.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara

Pasal P3SPS yang dilanggar adalah P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) dan pasal 37

Selain itu pelanggaran SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a dan pasal 54 ayat (1).

(Mengejutkan, KPI Hentikan Penayangan Program Dahsyat RCTI Selama Tiga Hari, Ini Alasannya )

4. Episode 31/3/2016 (Peringatan)

Program Dahsyat menayangkan segmen "Seberapa Peka" dimana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut

KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat

Pasal P3SPS yang dilanggar adalah SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan dan Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

(Felicya Angelista Unggah Video Permintaan Maaf Atas Insiden Makan Kue, Netizen Masih Tak Puas: Minta Maaf Kok Baca Teks!)

5. Episode 28/2/2017 (Penghentian Sementara)

Dahsyat menayangkan perkataan yang merendahkan seperti "p'a", "pangeran sawan", "ular kedut", dan "jenglot".

Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup lada mobil tersebut.

KPI Pusat menilai muatan perkataan dan perilaku tersebut dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton. (*)

(Niatnya Promosikan Film Baru, Caption Zaskia Gotik Malah Bikin Netizen Ngakak: RIP English, Habis Ini Jadi Duta Bahasa Inggris nih!)