Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara
Pasal P3SPS yang dilanggar adalah P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) dan pasal 37
Selain itu pelanggaran SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a dan pasal 54 ayat (1).
(Mengejutkan, KPI Hentikan Penayangan Program Dahsyat RCTI Selama Tiga Hari, Ini Alasannya )
4. Episode 31/3/2016 (Peringatan)
Program Dahsyat menayangkan segmen "Seberapa Peka" dimana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut
KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat
Pasal P3SPS yang dilanggar adalah SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan dan Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.
5. Episode 28/2/2017 (Penghentian Sementara)
Dahsyat menayangkan perkataan yang merendahkan seperti "p'a", "pangeran sawan", "ular kedut", dan "jenglot".
Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup lada mobil tersebut.
KPI Pusat menilai muatan perkataan dan perilaku tersebut dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton. (*)