Sementara itu, Vivi Paris pun hanya bisa berharap agar laporannya cepat diproses.
"Kalau hari ini (Vicky) tidak datang, udah disampaikan kepada penyidik."
"Dijemput, diatur kapan kita ketemu. Karena sudah tersangka naikan kasusnya jadi P21," jelas Muara Karta, kuasa hukum Vivi Paris.
Baca Juga: Bertemu Olla Ramlan, Vicky Prasetyo Teringat Pada Sosok Angel Lelga
Sebagai informasi, Vivi Paris telah membuat laporan pada tahun 2017 silam.
Lantaran Vicky Prasetyo menggelapkan mobil Toyota Herrier milik Vivi Paris seharga Rp 800 juta.
Menurut Vivi Paris, Vicky meminjam mobil tersebut untuk digadaikan demi pencalonan sebagai Bupati.
Tapi Vicky Prasetyo mengaku kepada penyidik bahwa mobil tersebut telah dijual. (*)