Find Us On Social Media :

Pemadaman Listrik: PLN Siap Berikan Ganti Rugi, ini Aturannya

By None, Senin, 5 Agustus 2019 | 19:20 WIB

Pemadaman Listrik: PLN Siap Berikan Ganti Rugi

Grid.IDPemadaman listrik di sebagian wilayah Jawa dan Jabodetabek masih terus berlanjut sejak Minggu (4/8) Siang.

Akibat dari pemadaman listrik ini banyak masyarakat yang merasa dirugikan.

Untuk itu Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca Juga: Biar Makin Efektif, Kenali Dulu Gaya Belajar Kamu

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

Baca Juga: Tua dan Terbengkalai, Siapa Sangka Isi Dalam Rumah ini Justru Bikin Terkejut

Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.

Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan itu.