Pasal 7 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 menyebutkan, PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b, jika terkait sejumlah hal, yaitu:
Baca Juga: Lakukan Persalinan Forsep, Kepala Bayi Malang ini Terputus, Siapa yang Harus Disalahkan?
- Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan
- Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN
- Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum
- Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.
Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Anda Tahu soal Kompensasi PLN akibat Listrik Padam"