Find Us On Social Media :

Ingin Berlibur ke Selandia Baru, Inilah Dokumen Untuk Mengurus Visa Kunjungan

By Alfa, Senin, 22 Januari 2018 | 23:00 WIB

Bandara Auckland adalah salah satu pintu gerbang masuk ke negara Selandia Baru. (Alfa Pratama/Grid.ID)

Laporan wartawan Grid.ID, Alfa Pratama

Grid.ID - Selandia Baru adalah negara yang menawarkan wisata petualangan dengan pemandangan alam yang menakjubkan. 

Bagi warga Indonesia, mengunjungi Selandia Baru harus mengurus Visa untuk bisa masuk ke Selandia Baru. 

Jenis visa untuk pelancong adalah Visa Turis, atau biasa disebut dengan istilah Visitor’s Visa.

Pemerintah Selandia Baru pun juga telah memberikan kemudahan bagi wisatawan Indonesia dengan waktu proses visa yang lebih cepat dan persyaratan dokumen yang lebih sedikit.

Lalu seperti apa proses pengurusan visa Selandia Baru?

(Merasakan Sensasi Menaiki Jet Boat di Sungai Sempit di Selandia Baru)

Salah satu caranya adalah dengan aplikasi melalui counter. 

Permohonan dapat diajukan oleh pemohon atau wakil mereka secara pribadi di counter Pusat PermohonanVisa Selandia Baru pada hari Senin hingga Jumat, antara jam 08:00-16:00.

Proses pengajuan Visa akan diproses di VFS yang beralamat di New Zealand Visa Application Centre, Kuningan City Mall, lantai 2, Jl Prof Dr Satrio Lot 18, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Jika kamu berada di luar kota Jakarta, kamu bisa mengirimkan semua persyaratan dokumen dan bukti pembayaran biaya visa melalui pos atau jasa pengiriman ke alamat VFS di Jakarta.

(Inilah 5 Aktivitas Tanpa Biaya yang Bisa Kamu Nikmati di Queenstown, Modalnya Cuma Bawa Makanan Sendiri)