Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Berkas kasus narkoba yang menjerat Jennifer Dunn masih terus dilengkapi pihak kepolisian.
Menurut pengacara yang mendampingi Jennifer, Pieter Ell, saat ini berkas perkara itu sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Namun statusnya masih P19 alias belum dinyatakan lengkap sepenuhnya.
(Masih Perhatian, Faisal Harris Titipkan Kasus Jennifer Dunn ke Pengacara)
Hal tersebut disampaikan Pieter Ell kepada tim Grid.ID di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Panjang, Jakarta Barat, Senin (22/1/2018).
"Saat ini proses pemberkasan, itu kan tugas penyidik sehingga beberapa kali kita diminta untuk informasi-informasi tambahan."
"Informasi terakhir berkasnya sudah dikirm ke kejaksaan untuk diteliti.”
(Di Dalam Penjara, Jennifer Dunn Bingung Dapat Kiriman Ini)
“Kalau masih kurang akan dikirim kembali ke penyidik untuk dilengkapi," ujar Pieter Ell.
Masa tahanan Jennifer Dunn saat ini memasuki hari ke-18 namun sepertinya berkas perkaranya belum jua rampung.
Jika dua hari ke depan pemberkasannya belum diselesaikan, penyidik berhak menambahkan masa tahanan terhadap Jennifer Dunn.
Melihat hal tersebut, Pieter akan lakukan komunikasi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik agar mempercepat proses hukum kliennya.
"Kita akan komunikasi kejaksaan JPU dan penyidik sejauh mana."
"Kalau ada kekurangan, kekurangannya apa saja jadi kita saling komunikasi, untuk mempercepat proses," jelas Pieter Ell.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (31/1/2017) di rumahnya, kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa 0,6 gram sabu dan hingga saat ini Jedun sudah menjalani masa tahanan selama 18 hari. (*)