Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dua pekan sudah Jefri Nichol ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Hingga kini kondisi fisiknya masih normal, walau Jefri Nichol harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Hal itu diungkapkan Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan kepada Grid.ID melalui pesan singkat pada Selasa (6/8/2019).
Baca Juga: Perantara Ganja Jefri Nichol Sempat Bersikeras Tak Mau Penutup Wajahnya Dibuka hingga Menangis
"Baik, sehat, aman," ungkap Vivick.
Malah polisi sempat sebut Jefri Nichol sudah bisa menerima keadaan saat ini.
Di balik jeruji besi pun Jefri Nichol lebih mengikuti kegiatan keagamaan yang disiapkan oleh kepolisian.
Baca Juga: Perantara Narkoba Jefri Nichole Dibekuk Polisi, Salah Satunya Berprofesi Dokter
Serta Jefri Nichol lebih memilih merenungi perbuatannya.
"Aktivitas di dalam penjara pun macam-macam ya ada yang ngaji khusus yang beragama muslim," kata Kombes Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan saat ditemui beberapa waktu lalu.
"Yang lainnya pasti menyesuaikan, lebih banyak ke intropeksi diri ya, yang jelas kan beliau juga sudah menyampaikan bagaimana penyesalan dengan adanya kejadian ini ya, Alhamdulillah," sambungnya.
Baca Juga: Kerap Jenguk Jefri Nichol dan Robby Ertanto, Wulan Guritno: Mereka Makin Mulai Bisa Menerima
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.
Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.
Akibat perbuatnnya Jefri Nichol dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Laura Basuki Bawa Nasi Bebek Untuk Jefri Nichol dan Robby Ertanto di Penjara
Serta denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan maksimal 8 miliar Rupiah.
Aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Jefri Nichol dan Robby Ertanto dikenakan pasal penyalahgunaan narkobasebab dalam proses penyelidikan mereka mengaku sebagai pengguna pemula.
Kendati demikian, polisi tetap menjadwalkan proses assessment guna membuktikan tingkat kecanduan dan seberapa lama mereka telah mengonsumsi narkoba.
"Sesuai pasal yang diterapkan 111 ayat 1 dan kenapa kita juncto-kan pasal 127 karena memang kedua tsk terbukti sebagai pemakai pemula," kata Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan saat ditemui tim Grid.ID di kantornya.
"Tahapan pasal itu memang harus disertakan hasil assesment. Bukan kita yang mengajukan. Pasal 127 syaratnya harus ajukan assesment," imbuhnya.
Baca Juga: Jefri Nichol Terlibat Kasus Narkoba, sang Ayah: Om Juga Enggak Nyangka
Hasil assessment diperkirakan akan terungkap sepekan mendatang.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menjelaskan bahwa assessment juga bisa menjadi penentu hukuman yang layak dijalani oleh kedua tersangka.
"Nanti hasil assesment-nya kita lihat seperti apa. Kita doakan cepat selesai yang bersangkutan menjalani apa yang jadi keputusan lebih lanjut seperti apa."
"Dan semoga segera kembali lagi melakukan aktivitasnya kembali," timpal Kombes Pol Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jefri Nichol dan Robby Ertanto Menjalani Assessment Terkait Ketergantungan Narkoba
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi menemukan barang bukti berupa 6,01 gram ganja dari penggeledahan kasus Jefri Nichol.
Berdasarkan pengembangan kasus Jefri Nichol, polisi kemudian menangkap Robby Ertanto pada Selasa (23/7/2019).
Robby Ertanto ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram ganja.
(*)