Find Us On Social Media :

Kata Polisi Soal Hasil Assessment Jefri Nichol dan Robby Ertanto

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 7 Agustus 2019 | 07:03 WIB

Kolase foto Jefri Nichol dan Robby Ertanto.

Selama berada di dalam tahanan, Jefri Nichol ternyata rajin mengikuti kegiatan keagamaan.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan pada Senin (29/7/2019).

"Aktivitas di dalam penjara pun macam-macam ya ada yang ngaji khusus yang beragama muslim," kata Indra Jafar saat ditemui Grid.ID.

"Yang lainnya pasti menyesuaikan, lebih banyak ke introspeksi diri ya, yang jelas kan beliau juga sudah menyampaikan bagaimana penyesalan dengan adanya kejadian ini ya, alhamdulillah," sambungnya.

Baca Juga: Respon Ibunda Kriss Hatta Soal Permintaan Uang Damai RP 1 Miliar

Jefri Nichol ditahan dalam satu sel tahanan bersama sutradara Robby Ertanto.

 

Selama sepekan ditahan, Jefri Nichol dinilai sudah bisa bersosialisasi dengan rekan tahanan lainnya.

"Baik-baik saja dia gabung dengan yang lainnya bersosialisasi," jelasnya.

Baca Juga: Dilarang Tampil di Festival Korea, Anne Marie Gelar Konser Gratis untuk Fans

Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.

Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.

Akibat perbuatnnya Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

(*)