Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta pada 24 Juli 2019 lalu.
Pada 30 Juli 2019 lalu, akhirnya polisi menerima hasil assessment Nunung serta suami.
Hasil assessment itu merujuk untuk Nunung dan suaminya untuk menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Assessment Nunung Sudah Diterima Penyidik Polda Metro Jaya
"Hasil assessment-nya kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ, karena kita ajukan assessment itu merekomendasikan kepada tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di lembaga kemasyarakatan sampai selesai, tanpa mengabaikan proses hukum yang saat ini masih berjalan," kata AKBP Calvijn Simanjuntak, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).
Calvijn menambahkan, proses penyidikan terhadap Nunung pun masih dilanjutkan.
Berkas perkara juga telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Baca Juga: Pihak Polisi Masih Menunggu Hasil Assement Nunung dan Pencarian DPO Terkait Kasus Narkoba
"Berkas perkara juga sudah kami limpahkan. Nanti dari kejaksaan apabila telah lengkap P21 maka akan dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang ada. Nanti proses rehabilitasinya pada saat di lembaga permasyarakatan," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urin menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mengonsumsi narkoba pada Maret 2019.
Baca Juga: Belum Diizinkan Menjenguk, Anak Tiri Nunung Berikan Pesan Ini untuk Ayah dan Ibu Sambungnya
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang narkotika.
(*)