Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diamankan pada Jumat (19/7/2019) lalu oleh pihak kepolisian.
Kini polisi sudah menyerahkan berkas Nunung beserta suami ke Kejaksaan agar proses hukum terus berjalan.
"Kita masih menunggu daripada evaluasi berkas perkara dari jaksa," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat ditemui Grid.ID di kantornya pada Rabu (7/8/2019).
Baca Juga: Nunung dan Suami Direkomendasikan untuk Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan
"Apakah kita masih harus melengkapi ataukah sudah lengkap. Nanti kita tunggu dari Kejaksaan dulu," lanjutnya.
Kendati demikian, polisi juga sudah mendapatkan hasil assessment Nunung juga suaminya.
Hasil pemeriksaan tersebut merujuk agar pasangan selebriti itu menjalani rehabilitasi di lapas.
Baca Juga: Assessment Nunung Sudah Diterima Penyidik Polda Metro Jaya
"Hasil assessmentnya kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ," kata AKBP Calvijn Simanjuntak, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya.
"Karena kita ajukan assessment itu merekomendasikan kepada tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di lembaga pemasyarakatan sampai selesai," jelasnya.
"Tanpa mengabaikan proses hukum yang saat ini masih berjalan," imbuhnya.
Baca Juga: Pihak Polisi Masih Menunggu Hasil Assement Nunung dan Pencarian DPO Terkait Kasus Narkoba
Seperti diketahui, dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Baca Juga: Lama Terpisah dari sang Ayah, Anak July Jan Sambiran Akui Tak Saling kenal dengan Keluarga Nunung!
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
(*)