Grid.ID - Pembunuhan sadis yang dilakukan Prada DP terhadap Fera Oktaria (21) terungkap di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019).
Dalam persidangan agenda tuntutan tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dikutip dari Tribun Sumsel, agenda sidang perdana mendengarkan keterangan tujuh dari 14 saksi dengan dipimpin hakim Letnan Kolonel Muhammad Hasym.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer tersebut, muncul nama wanita lain yang disebut-sebut oleh seorang saksi.
Seorang perempuan bernama Serli beberapa kali disebut dalam persidangan Prada DP.
Nama Serli disebut oleh saksi kedua bernama Putra Baladewa saat bersaksi.
Putra Baladewa adalah teman dari Prada DP dan juga kenal dengan Fera Oktaria.