Find Us On Social Media :

Berkasus dengan Hotman Paris, Farhat Abbas Dicecar 18 Pertanyaan Oleh Polisi

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 8 Agustus 2019 | 07:00 WIB

Farhat Abbas diperiksa penyelidik Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya sejak pada Rabu (7/8/2019) terkait laporannya untuk Hotman Paris.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Pengacara Farhat Abbas diperiksa oleh tim penyelidik Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya sejak pada Rabu (7/8/2019).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data atas laporan Farhat Abbas dengan terlapor Hotman Paris Hutapea.

Farhat Abbas menduga Hotman Paris Hutapea melanggar UU ITE, dengan menyebarkan video porno pada akun media sosial, @hotmanparisofficial.

Farhat Abbas diperiksa sejak pukul 17.00 hingga 22.00 WIB.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi ya, pelapor, dan 18 pertanyaan dari penyidik," kata Farhat Abbas saat ditemui Grid.ID usai jalani pemeriksaan.

Baca Juga: Pernah Diduakan, Istri Hotman Paris Tak Menoleh Saat Sang Suami Berikan Kado Mewah

Saat menjalani pemeriksaan, Farhat Abbas juga melampirkan beberapa barang bukti.

Dia juga menyebutkan saksi-saksi untuk menguatkan laporannya.

"Bukti-bukti kita serahkan, capturedan videonya kemudian saksi, saksi-saksi yang memberi pengakuan melihat langsung ya itu sudah ada," ungkap Farhat.

"Ada sebagian yang kita sembunyikan karena ya soal pekerjaan. Ya kita yang penting ada minimal 2 alat bukti dan 2 orang saksilah kira-kira," pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Bongkar Makna Sikap Galih Ginanjar dalam Video Minta Maaf yang Diunggah di Instagram Farhat Abbas: Dia Pengen Keluar dari Situasi Itu

Sebagai informasi, laporan Farhat Abbas terkait Hotman Paris telah diterima dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Laporan tersebut terkait dengan pasal penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

(*)