"Ya ini sebenarnya, siapa saja yang melakukan perbuatan menyebar video porno, video penyebaran itu selalu dilaporkan gitu."
"Terlapor saat ini juga ketika berhadapan dengan kita juga melaporkan masalah ikan asin ya. Jadi itu boleh-boleh saja," pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan Farhat Abbas terkait Hotman Paris telah diterima dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Dengan pasal penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
(*)