Find Us On Social Media :

Hotman Paris Mengaku Ponselnya Hilang, Begini Tanggapan Farhat Abbas

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 8 Agustus 2019 | 07:57 WIB

Farhat Abbas saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8/2019) malam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Netizen sempat digegerkan dengan adanya video porno yang diduga diunggah akun media sosial @hotmanparisofficial, milik Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea berkilah bahwa ponsel miliknya hilang saat video tak senonoh itu ada di media sosial miliknya.

Kendati demikian, Hotman Paris terlanjur harus berurusan dengan proses hukum.

Farhat Abbas telah melaporkan Hotman Paris Hutapea dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Polisikan Hotman Paris, Farhat Abbas: Ini Cara Menghadapi Orang Sombong

Menanggapi alasan Hotman Paris yang mengaku ponselnya hilang, Farhat Abbas pun lebih memilih percaya pada polisi yang menyelidiki kasus ini.

"Nah ini kita serahkan kepada penyelidik. Karena jurus yang dilakukan itu sama dengan jurus yang dilakukan oleh Pablo," kata Farhat Abbas saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8/2019) malam.

"Ada bentuk laporan Kehilangan dan polisi punya cara untuk mengetahui kapan itu terjadi. Yang mana lebih duluan hilang handphone nya atau uploadnya gitu," sambungnya.

Baca Juga: Berkasus dengan Hotman Paris, Farhat Abbas Dicecar 18 Pertanyaan Oleh Polisi

Menurut mantan suami Nia Daniati ini, apapun alasannya Hotman Paris Hutapea harus tetap bertanggungjawab.

"Udah jelaskan yang punya akun siapa dan dia beralasan nomer handphone anaknya, yang bikin orang lain tetap aja yang kena verifikasi itu adalah nama orang yang saat ini memiliki dua acara di tv swasta," jelas Farhat.

Baca Juga: Bantah Kabar Lamarannya dengan Citra Kirana, Ali Syakieb: Rasa Sayang Udah Gak Ada!

Sebagai informasi, laporan Farhat Abbas terkait Hotman Paris telah diterima dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Dengan pasal penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

(*)