"Jika terbukti saya tidak akan teriak ini menang jika terbukti ya seperti mereka (Hotman Paris Hutapea) walalupun ikan asin itu, masih proses, masih praduga tak bersalah tapi mereka teriak-teriak, mengejek-mengejek," ungkap Farhat.
"Saya sangat kecewa dengan sikap mereka yang sesama pengacara menghina dan mengejek mempermalukan. Enggak ada yang bisa menegur. Mudah-mudahan ini menjadi teguran dan mulai saat ini stop menyebarkam video porno," pungkasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Mengaku Ponselnya Hilang, Begini Tanggapan Farhat Abbas
Sebagai informasi, laporan Farhat Abbas terkait Hotman Paris telah diterima dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Dengan pasal penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
(*)