Find Us On Social Media :

Sebelum di Blokir Kemenperin, Segera Cek Status IMEI Ponselmu, Gimana Caranya?

By Linda Fitria, Kamis, 8 Agustus 2019 | 14:09 WIB

Situs untuk cek status IMEI dari Kementrian Perindustrian

Grid.ID - Kemenperin kini sedang menggerakkan masyarakat untuk segera cek status IMEI smartphone.

Cek status IMEI sedang digalakkan oleh Kemenperin untuk mengurangi penyebaran ponsel ilegal di Indonesia.

Sayangnya, masih banyak masyarakat belum tahu bagaimana cata untuk cek status IMEI ponselnya.

Baca Juga: REVIEW Samsung Galaxy M30: Hape 3 Kamera dengan Baterai Awet Seharian

Sebagaimana kita tahu, kini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang berperang dengan penjualan ponsel ilegal.

Ponsel ini dijual di banyak tempat termasuk e-commerce terkenal.

Maraknya penjualan ponsel ilegal ini tentu bisa merugikan banyak pihak termasuk para customer.

Untuk itu, kini Kemenperin akan menindak tegas orang-orang yang menjual ataupun membeli ponsel ilegal.

Baca Juga: Fitur Terbaru dari WhatsApp, Cegah Hoaks dan Penyebaran Berita Palsu, Keren!

Melansir Kompas.com, pihak Kemenperin akan memblokir ponsel ilegal setelah 17 Agustus mendatang.

Kemenperin akan memblokir ponsel yang nomor IMEInya tidak terdaftar.

Namun, bagi kamu yang sudah membeli hape ilegal sebelum tanggal itu, Kemenperin akan melakukan pemutihan.

"HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," tulis Kemenperin

Baca Juga: 5 Tips Membersihkan Laptop dan Komputer dari Debu Supaya Bekerja Maksimal dan Tidak Cepat Rusak

Namun bukan berarti kamu bisa aman nih.

Kamu tetap harus mencari tahu apakah nomor IMEI ponselmu terdaftar atau tidak.

Hal ini karena jika nomor IMEI tidak terdaftar, kamu harus mendaftarkannya lagi.

Lalu bagaimana caranya?

Melansir laman Nextren, untuk melihat nomor IMEI di ponsel, kamu bisa mendial *#063 terlebih dahulu.

Baca Juga: Hati-Hati! Tak hanya FaceApp, 6 Aplikasi Ini Ternyata Juga Menyimpan Data Pribadi Kamu

Jika sudah tahu, masuk ke situs khusus dari Kemenperin imei.kemenperin.go.id

Masukkan nomor IMEI yang tadi sudah disalin lalu klik tombol cari.

Jika sudah, akan ada pemberitahuan apakah nomor IMEI ponselmu terdaftar atau tidak.

Mudah bukan?

(*)