Reskrimum tertanggal 6 April 2019. Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya.
Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.
Baca Juga: Di Penjara Akibat Bagikan Kupon Umrah, Akhirnya Mandala Shoji Bebas!
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Setelah itu, pihak Kriss juga telah melaporkan Antony dengan sangkaan pencemaran nama baik, pada Jumat (26/7/2019) malam.
Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss melaporkan Antony dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.
Laporan ini merupakan buntut dari kata-kata Antony yang telah menghina dan merendahkan pihak Kriss.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Diajak Taaruf Oleh Pria Pakistan, Ashanty Geram!
Dengan begitu, baik Antony dan Kriss kini saling lapor ke polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriss Hatta Tak Bisa Bebas Malam Ini, Ibunda Menangis"