Grid.ID - Dalam waktu dekat, penjual bensin eceran agaknya harus mulai lebih waspada.
Penjual bensin eceran baiknya memikirkan lagi apakah usaha ini harus terus dijalankan atau tidak.
Pasalnya, pemerintah kini mulai memberikan aturan tegas pada penjual bensin eceran.
Baca Juga: Arti Dibalik Simbol Huruf E Pada Indikator Bensin, Ternyata Bukan Menandakan Bahan Bakar Habis!
Hal ini didasarkan pada aturan pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang migas.
Melansir berita dari Tribunmanado, Sales Executive Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol mulai menegaskan soal aturan ini.
Dalam aturan pasal 53 UU No.22 tahun 2001, dijelaskan bawa siapapun orangnya tidak diperbolehkan untuk membeli BBM dan dijual kembali.
Baca Juga: Pulang Malam Sering Naik Motor? Perhatikan Hal Ini