"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny Hutagaol, (3/8), dikutip dari Tribunmanado.
Dengan kata lain, masyarakat dilarang untuk membeli BBM di tempat lain selain di SPBU.
Dan juga dilarang menjual kembali BBM yang dibeli dari SPBU karena termasuk pelanggaran.
Akibat yang bisa diterima jika masyarakat tetap nekat adalah denda Rp 30 Miliar dan penjara selama 3 tahun.
Tentu hal ini harus diwaspadai para penjual bensin eceran.
Ini karena hukuman yang akan diberikan pihak berwajib termasuk berat dan bisa mengganggu usaha.