Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus yang menjerat Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut dihadirkan dua orang saksi meringankan dari pihak Gatot Brajamusti.
Mereka yang dihadirkan adalah Reza Artamevia dan Ade Rahmat Saleh yang merupakan adik kandung dari Gatot Brajamusti.
"Kenal dengan terdakwa?," tanya majelis hakim kepada saksi Ade Rahmat Saleh.
"Kakak kandung," jawab Ade.
"Saudara punya hubungan kakak kandung? menurut KUHP saudara punya hak untuk mengundurkan diri menjadi saksi, kalau tidak saudara harus disumpah sepanjang penuntut umum tidak keberatan, saudara mau lanjut?," tanya majelis hakim.
"Lanjut yang mulia," jawab Ade.
(BACA: Sehari Sebelum Meninggal Dunia, Sys NS Sampaikan Pesan Ini ke Adik Melalui WhatsApp)
Namun kehadiran Ade Rahmat Saleh diprotes oleh Jaksa Penuntut Umum, Hadiman karena memiliki hubungan darah langsung dengan Gatot Brajamusti.
"Yang mulia kami keberatan karena saksi adalah adik kandung dari terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hadiman.
Di lain pihak tim kuasa hukum Gatot Brajamusti bersikeras agar kesaksian Ade dapat didengarkan.
"Yang mulia kami minta untuk dilanjutkan karena saksi ini mengetahui banyak tentang satwa liar," ujar kuasa hukum Gatot Brajamusti Achmad Rulyansyah.
Majelis hakim pun kemudian mengizinkan adik kandung Gatot Brajamusti tersebut untuk bersaksi bahkan tanpa disumpah. (*)