Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus yang menjerat Gatot Brajusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan oleh tim kuasa hukum Gatot Brajamusti untuk memberikan kesaksian meringankan.
Di awal kesaksianya di hadapan majelis hakim, Reza Artamavia sempat meminta izin untuk mebacakan selembar kertas yang ia tulis sendiri.
Sambil menangis Reza membaca selembar kertas tersebut.
"Sebagaimana yang saya ketahui ketika saya berada di rumah terdakwa mulai tahun 2004, yang dimana saya bermukim penuh tidak pulang-pulang dalam kurun waktu yang cukup lama" ujar Reza Artamevia.
"Saat itu saya mengetahui tentang keberadaan dua senpi yang ada di rumah terdakwa, juga saya mengetahui, dari mana asalnya satwa liar seperti harimau dan asal muasal burung elang tersebut," lanjutnya.
(BACA: Gatot Brajamusti Hadirkan Adik Kandung Sebagai Saksi, JPU Keberatan!)
"Mudah-mudahan, keterangan saya ini bisa membantu majelis sebagai bahan pertimbanhan untuk memvonis terdakwa,"
"Saya siap untuk menjelaskan dengan rinci dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan bapak hakim yang mulia dan bapak JPU, serta kuasa hukum terdakwa,"
"Semoga aja keterangan saya ini dapat membantu bapak hakim yang mulia untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya dengan harapan dapat meringankan hukuman bagi terdakwa,"
"Karena bagaimanapun juga kami sebagai murid terdakwa merasa bahwa lebih banyak menerima ilmu yang bermanfaat dari terdakwa kepada kami ketimbang mudaratnya yang presentasinya kecil banding dengan manfaatnya yang lebih banyak bagi hidup kami,"