Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kabar simpang siur terkait meninggalnya seniman sekaligus mantan politisi Partai Demokrat Sys Ns, dipertegas oleh anak keduanya, Sabdayagra Ahessa saat ditemui Grid.ID di Tempat Pemakam Umum (TPU) Jeruk Purut usai mengantarkan ayahandanya ke tempat peristirahatan terakhirnya.
Sabda sapaan akrabnya mengatakan bahwa ayahnya itu meninggal karena serangan jantung.
"(Penyebab meninggalnya) serangan jantung," ungkapnya di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Sebelumnya Sabda menuturkan, saat dirinya baru sampai di rumah, ia melihat ayahnya tergeletak lemas di lantai ruang tamu.
"Saya pulang dari fitness jam 11.00 WIB, itu saya menemukan beliau tergeletak di lantai ruang tamu," katanya.
Saat itu Sabda langsung berteriak memanggil ibunya.
(BACA: Kerabat Sys Ns: Beliau Biasa Kami Sebut Sebagai 'Malaikat Pencabut Nyawa'
Menyadari wajah Sys yang terlihat pucat dan suhu badannya mendadak dingin, pihak keluarganya pun langsung berlari ke pos polisi terdekat untuk meminta bantuan.
Setelah itu Sys langsung dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah sekitar pukul 11.00 WIB.
"(Sys Ns) pingsan (terlebih dahulu), (lalu) langsung kita lariin ke RSPI, jam 11.00," ujarnya.
Selain itu Sabda juga mengatakan bahwa pria yang lama berkecimpung sebagai penyiar radio itu selalu sehat.
"Dia nggak penyakitan, dia selalu sehat. Tiba-tiba saya pulang, menemukan saja dia tergeletak di ruang tamu," imbuhnya.
(BACA: Cucu Sys NS Terus Menangis Memanggil Sebutan Ayah Saat Prosesi Pemakaman)
Pantauan Grid.ID, saat proses pemakaman berlangsung Sabda terlihat turun ke liang lahat tempat peristirahatan terakhir sang ayah untuk ikut mengantarkan kepergiannya.
Saat itu Sabda seakan terpukul sepeninggalan ayahnya.
Setelah liang lahat kembali tertutup tanah akhirnya Sabda tak kuasa menahan tangis.
Ia menangis sambil terus memeluk foto mendiang ayahnya.
Sebelumnya pihak Rumah Sakit Pondok Indah mencatat pukul 12.30 WIB sebagai waktu kematian Sys Ns setelah mendapatkan perawatan medis selama 40 menit. (*)