Find Us On Social Media :

Ungkap Kondisi Terbaru Nunung Usai Ditahan Tiga Minggu, Polo: Sudah Ikhlas Menerima dan Tabah Menjalani Proses Hukum

By Annisa Dienfitri, Jumat, 9 Agustus 2019 | 16:14 WIB

Pelawak Polo saat dijumpai Grid.ID di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Pelawak Polo menuturkan kondisi terbaru Nunung pasca tiga minggu ditahan akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Salah satu anggota grup lawak Srimulat itu mengatakan Nunung dalam kondisi baik dan sehat.

Hal itu dituturkan Polo saat dijumpai Grid.ID di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga: Nunung Masih Ditahan Usai Direkomendasikan untuk Direhabilitasi, Mantan Kepala BNN: Bertentangan dengan Undang-undang

"Kemarin kita lihat kondisinya Nunung sehat, kondisinya Nunung baik-baik aja, ya sebatas itu aja yang kita bisa sampaikan," kata Polo.

Tak hanya soal kondisi kesehatan Nunung, Polo juga menyebut sahabatnya itu sudah mulai ikhlas menjalani proses hukum.

"Dan kemudian yang lebih membahagiakan rupanya mbak Nunung sudah ikhlas menerima semuanya," kata Polo.

Baca Juga: Polisi Sebut Nunung Tak Pernah Sakau Selama Ditahan

"Dan akan secara tabah menjalani proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang sesuai dengan porsinya," sambungnya lagi.

Polo yang juga mantan pengguna narkoba itu menginginkan agar Nunung segera menjalani proses rehabilitasi.

Diberitakan sebelumnya, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, sudah mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Berkas Kasus Nunung dan Suaminya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Meski demikian, proses penyidikan terhadap Nunung masih dilanjutkan.

Berkas perkara kasus Nunung dan suaminya itu juga telah dilimpahkan pihak kepolisan ke Kejaksaan.

"Sebagai sahabat dan sebagai sesama penyalahguna, memang wajib hukumnya untuk penyalahguna itu untuk direhab," ujarnya.

Baca Juga: Nunung dan Suami Direkomendasikan untuk Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan

"Kalau memang kita mau mensosialisasikan hukum itu sebagaimana adanya, sebagaimana porsinya. Penyalahguna itu tetep harus direhab," tandas Polo.

(*)