Find Us On Social Media :

Bolos Kerja 62 Hari dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

By Nopsi Marga, Sabtu, 10 Agustus 2019 | 08:48 WIB

Periwra Polisi di Kendari dipecat secara tidak hormat karena bolos kerja dan jadi tukang ojek.

Triadi diketahui menjadi tukang ojek di Kota Kendari selama bolos kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas POlda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Jumat (9/8/2019), dalam keterangan tertulisnya.

"Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per hari," ungkap Harry.

Bukan hanya sekali, Triadi sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran yang sama hingga dua kali.

Baca Juga: Berani Polisikan Hotman Paris, Farhat Abbas Ciut Saat Ditantang Bertemu dengan Sang Pengacara Rp 30 Miliar: Mana Berani Ketemu?

Kasus yang pertama saat menjabat sebagai Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017 silam.

Namun tindakan Triadi tersebut tak mendapat hukuman berat.

Dilansir dari laman Kompas.com, Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin.

Tahun 2018 lalu, Triadi meninggalkan tugas secara berturut-turut selama 20 hari kerja, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018.

Baca Juga: Polisikan Hotman Paris, Farhat Abbas Bongkar Chat WA Korban Pelecehan yang Diduga Dilakukan Sang Pengacara