Triadi diketahui menjadi tukang ojek di Kota Kendari selama bolos kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas POlda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Jumat (9/8/2019), dalam keterangan tertulisnya.
"Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per hari," ungkap Harry.
Bukan hanya sekali, Triadi sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran yang sama hingga dua kali.
Kasus yang pertama saat menjabat sebagai Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017 silam.
Namun tindakan Triadi tersebut tak mendapat hukuman berat.
Dilansir dari laman Kompas.com, Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin.
Tahun 2018 lalu, Triadi meninggalkan tugas secara berturut-turut selama 20 hari kerja, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018.