Grid.ID - Polisi menjadi petugas sipil yang menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan hukum di seluruh wilayah.
Menjadi sebuah keharusan sebagai anggota polisi untuk siap sedia menjaga keaman suatu wilayah.
Namun bagaimana jika seorang polisi lalai terhdap tugas utamanya?
Ya, banyak ditemui kasus polisi harus dipecat karena melalaikan tugas utamanya.
Baru-baru ini seorang Perwira Polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.
Triadi, seorang Perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Ipda), tak masuk kantor selama berhari-hari.
Melansir laman Kompas.com, Pemberhentian tetap direkomendasikan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropram) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (9/8/2019).
Sanksi tersebut dikeluarkan karena Triadi telah meninggalkan tugas alias bolos kerja selama 62 hari berturut-turut.
Triadi diketahui menjadi tukang ojek di Kota Kendari selama bolos kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas POlda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Jumat (9/8/2019), dalam keterangan tertulisnya.
"Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per hari," ungkap Harry.
Bukan hanya sekali, Triadi sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran yang sama hingga dua kali.
Kasus yang pertama saat menjabat sebagai Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017 silam.
Namun tindakan Triadi tersebut tak mendapat hukuman berat.
Dilansir dari laman Kompas.com, Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin.
Tahun 2018 lalu, Triadi meninggalkan tugas secara berturut-turut selama 20 hari kerja, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018.
Kasus yang kedua yakni ketika Triadi menjabat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari.
Triadi meninggalakn tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018, selama 42 hari kerja.
Jika kelesuruhan absen Triadi ditotal yakni berjumlah 62 hari kerja.
Melansir laman Kompas.com, Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Baca Juga: Polisi Sebarkan Sketsa Wajah Seorang Buronan, Masyarakat yang Melihat Enggan untuk Menangkapnya
Tindakannya tersebut melanggar pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Melansir laman hukumonline.com, Pasal 13 PP 2/2003 berbunyi 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
'Dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Baca Juga: Farhat Abbas Mengaku Kecewa pada Polisi dan Ingin Melaporkan Pada Propam, Argo: Enggak Masalah
(*)