Setelah aborsi, Alex kemudian mencari tempat untuk menguburkan bayinya.
Alex berinisiatif mengubur bayi tersebut di dekat tempat kontrakannya di sekitar Desa Tawangsari, Taman.
(Tak Hanya Ulah Felicya Angelista, Inilah Deretan Teguran KPI untuk Program Dahsyat RCTI)
Bayinya dimasukan ke dalam kardus, sembari Alex mencari tempat yang pas untuk mengubur.
Alex memutuskan mengubur di sebuah sawah milik warga.
Namun, seorang warga di sana meneriaki Alex dan bertanya mau apa.
Alex menjawab mau menguburkan kucing dan warga itu curiga karena gelagat Alex yang pucat pasi karena ditemui warga.
Warga kemudian langsung mengambil kardus itu dan kaget bahwa di dalamnya merupakan jabang bayi yang sudah meninggal.
"Tersangka Alex lari menggunakan motor dan menuju rumah temannya di sekitar sawah. Namun, warga melihat tersangka masuk ke rumah itu dan langsung menggerebeknya. Dari sini kasus ini terbongkar," katanya.
Alex dan Irene dikenai Pasal 77A Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (*)
(Roro Fitria Ngaku Punya Harta Rp 750 M, Inilah Deretan Asetnya yang Bakal Dilirik Dirjen Pajak)
Berita ini juga tayang di Tribunnews dengan judul ALAMAK! Takut Ketahuan, Wanita 20 Tahun Ini Gugurkan Kandungannya. Padahal Mau Nikah Maret 2018