Find Us On Social Media :

Malu Sudah Hamil Saat Nikah, Wanita Ini Gugurkan Kandungannya di Hotel Dengan Bantuan Obat

By Alfa Pratama, Rabu, 24 Januari 2018 | 18:23 WIB

Berbaju tahanan, Alex Kumaedi (22) dan Irene Evangelista (20), pasangan asal Sidoarjo, diamankan di Polres Sidoarjo Kota. (Surya/Irwan Syairwan)

Grid.ID - Pasangan Alex Kumaedi (22) dan Irene Evangelista (20) akan menikah pada Maret 2018 mendatang.

Namun, sebelum tenda dan pelaminan digelar, Irene telah mengandung anak Alex selama enam bulan.

Merasa malu ketika nanti menikah dalam keadaan hamil besar, pasangan asal Taman ini berpikiran pendek untuk menggugurkan bayi tersebut.

(6 Fakta Gadis Dipergoki Sedang Video Call Semi Bugil, Salah Satunya Adegan yang Diminta Pelaku)

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan pada 16 Januari 2018 lalu pasangan ini menyewa hotel di kawasan Bungurasih.

"Hotel ini dijadikan tempat pasangan ini untik menggugurkan kandungan," kata Harris saat menggelar rilis kasus perkara, Selasa (23/1/2018).

Alex dan Irene menginap dua hari.

Selama jangka waktu menginap, Irene mengonsumsi obat penggugur kandungan merek G yang dibeli secara online seharga Rp 3 juta.

Sebanyak 15 butir pil tersebut dikonsumsi Irene selang tiga jam sekali.

(Inilah Deretan Selebriti yang Mencalonkan Diri Jadi Kepala Daerah, Nomor 2 Artis Terpuji FFI)

Akhirnya, bayi tersebut kemudian keluar dari dalam rahim Irene yang persalinannya dibantu pasangannya.

"Bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dalam kandungan akibat obat yang dikonsumsi. Bayinya berjenis kelamin perempuan," katanya.

Setelah aborsi, Alex kemudian mencari tempat untuk menguburkan bayinya.

Alex berinisiatif mengubur bayi tersebut di dekat tempat kontrakannya di sekitar Desa Tawangsari, Taman.

(Tak Hanya Ulah Felicya Angelista, Inilah Deretan Teguran KPI untuk Program Dahsyat RCTI)

Bayinya dimasukan ke dalam kardus, sembari Alex mencari tempat yang pas untuk mengubur.

Alex memutuskan mengubur di sebuah sawah milik warga.

Namun, seorang warga di sana meneriaki Alex dan bertanya mau apa.

Alex menjawab mau menguburkan kucing dan warga itu curiga karena gelagat Alex yang pucat pasi karena ditemui warga.

Warga kemudian langsung mengambil kardus itu dan kaget bahwa di dalamnya merupakan jabang bayi yang sudah meninggal.

"Tersangka Alex lari menggunakan motor dan menuju rumah temannya di sekitar sawah. Namun, warga melihat tersangka masuk ke rumah itu dan langsung menggerebeknya. Dari sini kasus ini terbongkar," katanya.

Alex dan Irene dikenai Pasal 77A Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (*)

(Roro Fitria Ngaku Punya Harta Rp 750 M, Inilah Deretan Asetnya yang Bakal Dilirik Dirjen Pajak)

Berita ini juga tayang di Tribunnews dengan judul ALAMAK! Takut Ketahuan, Wanita 20 Tahun Ini Gugurkan Kandungannya. Padahal Mau Nikah Maret 2018