Grid.ID - Ipda Triadi resmi dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ipda Triadi bertugas di Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Dikutip dari Kompas, Ipda Triadi dipecat lantaran meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari lantaran sibuk melakoni pekerjaan lain.
Baca Juga: Bingung Cari Model Untuk Make Up, Seorang Istri Dandani Suaminya Jadi Cantik Hingga Viral
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan Triadi sudah meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan.
Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.
Dalam sidang itu terungkap bahwa Ipda Triadi absen masuk kantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
Baca Juga: Harganya Mencapai Rp22 Miliar, Ini Deretan 5 Bunga Termahal di Dunia
"Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari," terang Harry.