Hal ini dikarenakan agar memberi efek jera dan memberi pelajaran kepada siswa yang merusak papan tulis.
"Selain agar KBM tetap bisa dilaksanakan, permintaan biaya ganti papan tulis kelas itu untuk memberikan efek jera kepada siswa bersangkutan dan siswa lain," ucap Warsi
Namun, akhirnya, tuntutan kepala sekolah itu tak jadi ditimpakan kepada keluarga petani itu.
Pasalnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, Suwoto melarang Kepsek itu meminta ganti rugi kepada siswa.
Suwoto telah memanggil Kepsek SDN 4 Widorokandang dan pengawas sekolah terkait kabar tersebut.
“Mungkin itu pikiran sesaat kepala sekolah untuk memberikan pelajaran. Harapannya, orangtua ikut memperhatikan anak mereka,” ujar Suwoto saat ditemui, Jumat (9/8/2019).
Namun, Suwoto memastikan, pihak sekolah itu tidak akan meminta ganti rugi kepada orang tua siswa yang disebut merusak papan tulis.
Hal ini lantaran kerusakan papan tulis dianggap tidak terlalu parah dan masih bisa digunakan untuk proses belajar mengajar. (*)