Grid.ID - Di Indonesia, sepertinya tindakan menerobos palang kereta sudah dianggap hal yang lumrah di masyarakat.
Meski sudah ada sanksi bagi yang melanggar, masih ada saja pengendara bandel yang tetap menerobos palang kereta.
Dengan alasan dikejar waktu dan terburu-buru, para pelanggar ini nekat menantang maut dengan menerobos palang saat kereta api hendak melintas.
Sebuah foto pelanggaran yang kini tengah viral, mungkin bisa menjadi pembelajaran untuk para pengendara lain untuk tidak menerobos palang kereta.
Seorang ibu-ibu menjadi viral di jagat maya usai nekat menerobos palang pintu kereta api.
Foto ibu-ibu yang nekat menerobos palang kereta ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @ndasmutakcokot, pada Jumat (9/8/2019) kemarin.
Foto ibu-ibu itu, dijadikan meme dan bahan guyonan oleh akun @ndasmutakcokot.
Baca Juga: Viral, Seekor Sapi Bikin Geger karena Masuk Kafe di Semarang, Para Pengunjung dan Barista Panik!
Pasalnya, foto ibu-ibu pelanggar ini seakan membuat emosi yang melihat menjadi campur aduk.
Sang ibu dalam foto, terlihat berada di sisi sebrang perlintasan kereta.
Artinya, sang ibu nekat memaksa masuk saat kereta akan melintas.
Namun karena pintu di sisi sebrang perlintasan tertutup, sang ibu tak berkutik karena sebuah kereta dengan kecepatan tinggi melintas tepat di belakangnya.
Namun yang menjadi perhatian adalah mimik wajah sang ibu yang tak menunjukkan ekspresi ketakutan.
Sang ibu justru tersenyum, seakan lega telah berhasil menerobos palang kereta dengan selamat.
Senyuman ibu-ibu penerobos kereta ini pun langsung viral, dan sudah di-retweet sebanyak 7,991 pengguna Twitter.
Fenomena ini menjadi viral, sampai Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu buka suara.
Mengutip Kompas.com, Jusri mengatakan jika aksi pelanggaran lalu lintas seperti menerobos palang pintu kereta api, terjadi karena pola kebiasaan.
"Tindakan seperti itu memang menjadi pemandangan yang umum".
"Masalahnya bukan karena tidak ada sanksi atau tidak mengerti soal konsekuensi bahayanya, tapi memang sudah menjadi sebuah kebiasaan yang terus menerus dilakukan," ungkap Jusri.
Ia menganggap, pelanggaran menorobos palang kereta ini biasanya dilakukan karena sudah menjadi rutinitas.
Dari yang awalnya hanya mencoba-coba, lalu berhasil, dan kemudian selalu dijadikan jalan pintas dengan alasan mengehar waktu.
Ditambah lagi, minimnya petugas kepolisian yang berjaga di palang kereta membuat para pengendara terbiasa melanggar, meski sudah ada sanksi hukumnya.
Baca Juga: Rayakan Idul Adha, Lihat Cantiknya Luna Maya dengan Mukena Pink yang Jadi Sorotan
Padahal menurut UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 dan 296, siapapun yang melanggar bisa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 750 ribu.
"Memang hal ini tidak bisa diselesaikan dari adanya petugas hukumnya, tapi juga perlu tindakan pencegahan dari semua pihak".
"Sebenarnya kalau mau dilihat efek besarnya bukan hanya bisa merengut nyawa si pelanggar, tapi juga membahaya pengguna jalan lainnya," tutupnya. (*)