Grid.ID - Siswi SMP berinisial LGDS (14) meninggal dunia setelah dua kali berhubungan badan dengan pacarnya, AW (25), Minggu (21/1/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan GDW (26) sebagai tersangka pada hari Senin (22/1/2018).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus pelecehan pada anak,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Siswi SMP itu tewas seusai berhubungan badan sebanyak dua kali dengan pacarnya di sebuah tempat kos di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan, Minggu (21/1/2018).
Kembali dari kamar mandi, korban sudah tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa oleh sang pacar ke rumah sakit sekira pukul 15.30 Wita.
Namun, ketika tiba di BRSUD Tabanan, korban dinyatakan meninggal.
Sungguh miris melihat kondisi korban setelah dibawa ke rumah sakit.
(Ternyata Inilah Masa Kecil Megawati Soekarnoputri, Dari Suka Sambal Hingga Suka Main Petak Umpat)
Inilah rangkuman kondisi siswi SMP yang meninggal dunia usai berhubungan Intim.
1. Dokter jaga di UGD BRSUD Tabanan, dokter Deni, menyebutkan, saat tiba di rumah sakit, korban diduga sudah meninggal 30 menit sebelumnya.
2. Hasil otopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.
3. Luka pada tubuh korban adalah luka lecet dan memar pada daerah bibir, leher dan dada, serta pada bagian paha dan darah pada bagian alat kelamin korban.
4. Pada organ dalamnya ada titik-titik pendarahan dan pelebaran pembuluh darah.
5. Luka lecet dan memar itu diduga juga terjadi akibat kekerasan tumpul berupa penekanan
6. Dari hasil otopsi luar, korban meninggal karena mati lemas kekurangan oksigen hal ini bisa dilihat dari kondisi luka berwarna kebiruan pada bibir dan kuku.
(6 Fakta Gadis Dipergoki Sedang Video Call Semi Bugil, Salah Satunya Adegan yang Diminta Pelaku)
Untuk mengetahui persis penyebab kematian korban, pihak kepolisian kini melakukan pemeriksaan toksiologi di Lab Forensik dengan mengambil sampel darah, urine, isi empedu lambung, dan hati.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.
Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
(Ingin Berlibur ke Selandia Baru, Inilah Dokumen Untuk Mengurus Visa Kunjungan)