Grid.ID - Aksi tabrak lari yang dilakukan pengemudi Nissan Grand Livina, berbuntut panjang.
Polisi nggak hanya mengaitkan mereka dengan pasal pelanggaran lalu lintas.
Ada 2 pasal lagi yang bakal membuat Sunasih dan Davi mendekam lebih lama dipenjara.
Mereka berdua juga dikaitkan dengan kepemilikan senjata tajam dan narkoba.
Hal itu, dikarenakan saat mobil digeledah ditemukan sebilah pisau dan satu paket narkoba jenis sabu sabu.
(BACA : Secangkir Wedang Teh Susu, Mampu Hangatkan Tubuh Saat Hujan Tiba)
Sebelumnya diberitakan, Sebuah mobil Nissan Grand Livina warna silver L 1665 W menabrak puluhan motor dan mobil.
Mobil itu hancur dipukuli warga setelah berhenti di depan Karaoke Suka-Suka Wiyung.
Peristiwa mencekam terjadi di Jl. Menganti, Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/1/2017) petang.
Peristiwa ini berlangsung saat mobil yang dikendarai Sanusih dan Davir, masing-masing warga Kedinding Lor Surabaya dan Blega, Bangkalan, Madura, awalnya menabrak motor di daerah Lidah Wetan.
Bukannya berhenti, mobil ini malah tancap gas ke arah Wiyung, sehingga dikejar pengendara lain.
Sepanjang jalan, mobil ini menyeruduk puluhan motor di depannya.
Begitu sampai di depan Karaoke Suka-Suka, mobil berhenti karena menabrak sebuah mobil Toyota Kijang Innova yang dikendarai Hanafi, warga Surabaya.
Kemudian, Davir keluar mobil dan menyelamatkan diri, sedangkan Sunasih diamuk massa.
Sanusih akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wijaya Wiyung. Karena terluka cukup parah, dirujuk ke RS Bhakti Dharma Husada .
Sedangkan Davir diamankan petugas di Polsek Wiyung. Polisi sempat dikeler polisi ke kantor PMK Wiyung tempat mobil Livina diamankan.
Saat menggeledah isi mobil itu, unit reskrim Polsek Wiyung menemukan sebuah pisau dan narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus di plastik klip.
Awalnya Davir mengaku tidak tahu barang tersebut, tapi setelah didesak polisi akhirnya mengakui barang tersebut miliknya dan teman.(*)