Find Us On Social Media :

Viral, Pria Medan Rekam Aksinya Bakar Lembaran Uang Rp 50 Ribu di Live Facebook, Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!

By Agil Hari Santoso, Senin, 12 Agustus 2019 | 14:09 WIB

Viral, Pria Medan Rekam Aksinya Bakar Lembaran Uang Rp 50 Ribu di Live Facebook, Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!

 

Grid.ID - Baru-baru ini, media sosial Facebook dihebohkan dengan kabar pria Medan bakar uang Rp 50 ribu.

Di saat orang lain bekerja susah payah mencari rupiah, seorang pria Medan dikabarkan bakar uang Rp 50 ribu di Facebook.

Tak cuma bakar uang Rp 50 ribu, pria Medan ini juga terlihat membakar pecahan Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu.

Baca Juga: Bak Kota Mati, Waduk Jatigede yang Surut Malah Dimanfaatkan Warga untuk Buka Lapak Kopi dan Jadi Tempat Liburan Baru

Kabar pria Medan bakar rupiah ini salah satunya diviralkan oleh akun Facebook Batak_Viral pada Minggu (11/8/2019) kemarin.

Akun Batak Viral menuliskan jika aksi bakar uang ini pertama kali diunggah oleh akun Facebook Sitanggang Parsamosir.

"Akun FB atas nama Sitanggang Parsamosir telah melakukan tindak pidana dengan membakar uang secara live," tulis akun Batak Viral.

Dalam unggahannya, akun Batak Viral juga menyertakan beberapa foto hasil tangkap layar live Facebook yang diduga berasal dari akun Sitanggang Parsamosir.

Baca Juga: Ikut Rayakan Idul Adha 2019, Bule Asal Kanada Ini Mau Bantu Warga Potong Daging Kurban Meski Baru 6 Bulan Tinggal di Depok

Dalam sejumlah foto tersebut, terlihat ada seorang pria pemilik akun Sitanggang Parsamosir yang sedang memegang uang pecahan Rp 50 ribu.

Uang RP 50 ribu itu kemudian dibakarnya dengan korek api kecil.

Api yang kecil itu kemudian tampak membesar dan telah membakar sebagian dari uang pecahan Rr 50 ribu itu.

Baca Juga: Viral Video 2 Pemuda Mengencingi Bendera Merah Putih, Polisi Angkat Bicara

Hal yang sama juga dilakukan ke uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu.

Dalam caption-nya, akun Batak Viral juga menuliskan jika peristiwa pembakaran uang itu diduga terjadi di Bandung, Jawa Barat.

"Diduga posisi Pelaku berada di Bandung," tulis akun Batak Viral.

Sehari setelah diunggah, potret pria membakar uang tersebut menjadi viral, dikomentari sebanyak 5,4 ribu kali dan dibagikan oleh 4,9 ribu pengguna Facebook.

Baca Juga: Anjing Paling Kesepian di Inggris Ini Habiskan 900 Hari Menanti Seseorang untuk Mengadopsinya

Entah apakah kejadian tersebut benar atau tidak, yang pasti aksi pembakaran uang tentu tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dikutip Grid.ID dari situs resmi Bank Indonesia BI.go.id, merusak uang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: 3 Tahun Kasus Kopi Sianida, Pakar Ekspresi Bongkar Kejanggalan dan Gerak-gerik Aneh Jessica Wongso: Kalau Tidak Tahu Apa-apa, Kenapa Cemas?

Pasal 25 Ayat 1:

(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Yang dimaksud dengan merusak mulai dari merubah bentuk dan ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Lalu, hukuman apa yang akan diterima orang yang melanggar pasal 25 Ayat 1 UU No 7 2011?

Baca Juga: Gara-gara Pakai Cotton Bud, Perempuan Ini Dinyatakan Tuli!

Pasal 35 Ayat 1: 

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbolnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).

Ya, jadi siapapun yang dengan sengaja merusak uang, maka dapat dikenakan denda Rp 1 miliar dan hukuman penjara selama 5 tahun.

Jika tudingan yang sebut pemilik akun Sitanggang Parsamosir telah sengaja membakar uang itu benar, maka ia terancam hukuman penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jadi, rawat uangmu baik-baik ya.