Asesmen keduanya diajukan ke BNNP DKI pada tanggal 24 Juli 2019 oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dan hasilnya diterima pada 30 Juli 2019 Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Baca Juga: Dulu Lebih Akrab dengan Irwan Mussry, Putri Desy Ratna Sari Sebut Ibunya Galak
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Diduga Pelaku Pelecehan Seksual di Bintaro Bekerja Sebagai Pak Ogah
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Bantah Nunung Jual Rumah untuk Biaya Rehabilitasi"