Find Us On Social Media :

Batal Dibebaskan, Masa Penahanan Kriss Hatta Malah Diperpanjang

By None, Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:45 WIB

Pengacara Indra Tarigan ungkap alasannya tak lagi membela Kriss Hatta

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang Isbat, Bikin Hakim Hilang Konsentrasi

Padahal ibunda Kriss, Tutty Suratinah atau Ana, sebelumnya berharap anaknya bisa bebas sebelum masa penahanannya diperpanjang. "

Ya semoga tidak (diperpanjang masa tahanan), karena itu ada surat perjanjian damai kan ya, gitu sih," ucap Ana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Bukan soal administrasi Sebelumnya, pihak keluarga dan kuasa hukum Kriss menyatakan bahwa administrasi yang belum rampung jadi kendala pembebasan Kriss.

Namun, ternyata bukan itu masalahnya. Menurut Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, Kriss tak kunjung bebas lantaran belum ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak Kriss.

Upaya damai pun tak bisa menjadi acuan pembebasan Kriss karena kasus hukumnya masuk dalam kategori delik murni.

Baca Juga: Jenguk Suami di Rutan, Barbie Kumalasari Bawakan Nasi Padang

Hanya Ringankan Tersangka di Persidangan Hanya meringankan Rovan menambahkan, upaya damai antara Kriss dan Antony hanya sebatas meringankan Kriss bila kasusnya telah masuk ke proses persidangan.

"Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma di mana-mana itu yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," ucapnya.

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dimana kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Penyelidikan berlanjut Kasus hukum Kriss Hatta akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, walaupun sudah ada upaya damai.

Baca Juga: Adik Kandung Nunung Bantah Kakaknya Jual Rumah untuk Biaya Rehabilitas

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan karena masa penahanan Kriss telah diperpanjang.

Faktor kategori delik murni membuat laporan terhadap Kriss tak bisa gugu begitu saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Hukum Kriss Hatta dan Harapan yang Pupus"