Melansir dari Kompas.com, Grid.ID merangkum beberapa fakta terkait kasus bullyan yang dialami Kakek Hamdan.
1. Kakek Hamdan adalah seorang tunawisma
Kakek Hamdan diketahui masih bujangan dan sering tidur di pos ronda.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Pardasuka AKP Martono.
Ia menjelaskan Hamdan yang kini berusia 60 tahun, merupakan tunawisma alias tidak memiliki tempat tinggal.
“Korban bukan warga asli dusun itu, tapi perantau. Dia masih bujangan dan tidak memiliki tempat tinggal. Dia memang biasanya tidur di pos ronda itu,” kata Martonoseperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com.
2. Polisi sudah mengantongi nama pelaku yang mengganggu kakek Hamdan
Martono mengungkapkan, pelaku yang mengganggu kakek Hamdan berjumlah 4 orang, dan kini tengan dalam pengejaran polisi.