Find Us On Social Media :

Begini Kabar Terbaru dari Pelaku Pelecehan Pasien di Rumah Sakit

By Adrie P. Saputra, Kamis, 25 Januari 2018 | 23:35 WIB

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya merespon pasien yang dilecehkan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menerangkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan saksi pelaku.

"Secepatnya akan dilakukan pemeriksaan yang diduga pelaku, sekarang masih dalami keterangan dari korban," jelas Rudi.

Selain meminta keterangan saksi korban, lanjut Rudi, pihaknya juga melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari manajemen rumah sakit selanjutnya pemeriksaan saksi yang diduga pelaku.

Rudi menegaskan, pelaku akan dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

(BACA: VIDEO: Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap TNI, KPI Akan Panggil Produser dan Host yang Terlibat Dalam Acara Dahsyat)

Pelaku, melakukan pencabulan orang dalam keadaan korban tak sadarkan diri.(*)

Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Videonya Viral, Perawat Pria yang Raba-raba Payudara Pasien RS National Hospital Surabaya Menghilang