Baca Juga: Masih 24 Tahun, ini Sosok Brigadir Anumerta Heidar yang Berprestasi dan Jago Bahasa Jerman
"AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live."
"Diduga posisi Pelaku berada di Bandung," begitulah bunyi unggahan di akun FB Viral Batak itu.
Sampai saat ini, screenshot yang ada di akun Batak Viral itu mencapai 5 ribu komentar dan 5600 kali dibagikan.
Banyak netizen yang melayangkan cercaan, ada juga yang meminta agar dia dipenjara atas tindakannya membakar uang rupiah itu.
Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.
Merusak rupiah tidak hanya membakar, melipat rupiah dan menjadikanya sebagai mahar pun bisa terkena pidana.
Baca Juga: Ditembak dan Diseret Ratusan Meter, Brigadir Anumerta Heidar Gugur Ditangan KKB yang Diburunya
Dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.
"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).
Ia juga menambahkan bahwa BI sudah menyiapkan uang sendiri jika ada warga masyarakat yang ingin membuat mahar pernikahan.
Sebagaimana diketahui, mahar berbentuk hiasan dari uang kerap ditemui dalam pernikahan di tanah air.
"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lembar yang belum dipotong," sebutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul “Beredar Video Viral Pria Bakar Uang Kertas, Ini Hukuman Penjara dan Denda Untuk Pelaku Perusak Uang”