Kemudian dikeluarkanlah Keputusan presiden Nomor 238 Tahun 1961 yang mengukuhkan penyatuan gerakan kepanduan Tanah Air.
Keppres ini merupakan instruksi Presiden Soekarno yang memutuskan untuk menyatukan 66 macam organisasi kepanduan yang ada pada waktu itu.
Nama Pramuka sendiri merupakan singkatan dari dari Praja Muda Karana yang berarti Gerak Rakyat Muda.
Pelantikan Ketua Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka berlangsung pada 14 Agustus 1961 dan hingga kini diperingati sebagai hari jadi Gerakan Pramuka.
(*)