Tak hanya itu, korban juga dibawa para pelaku ke dalam rumah kosong yang berada di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal untuk melanjutkan pesta miras.
3. Menyetubuhi Korban
Seperti yang diwartakan Tribunnews.com, salah satu pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
Korban dipaksa oleh salah satu tersangka untuk berhubungan badan oleh salah satu pelaku.
Meski begitu, bekas kekerasan sudah tidak lagi terlihat lantaran tubuh sudah membusuk.
"Ya, korban adalah perempuan. Ada ciri-ciri khusus yakni gigi depan ada celahnya, sesuai rekam fisik yang kami terima.
Korban sudah meninggal tiga bulan lalu. Tanda-tanda kekerasan tidak bisa ditemukan karena jasad sudah membusuk. Untuk umur sekitar dari 13-17 tahun," terang AKBP Ratna, Kasubdit Dokkes Polda Jateng.
4. Mencekik Korban hingga Meninggal Dunia
Salah satu pelaku juga mencekik korban hingga tewas.
Usai tewas, jasad Nurhikmah dimasukkan ke dalam plastik berwarna putih.
Karung tersebut lantas diikat tali melilit.
5. Menonton Evakuasi Korban
Salah satu pelaku pembunuhan bahkan tertangkap kamera tengah menonton evakuasi korban.
Melansir dari laman TribunJakarta, salah satu pelaku perempuan ketahuan ikut menyaksikan evakuasi tulang belulang NH.
Sementara itu, Senin (12/8/2019) jasad korban telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, yang juga dihadiri pihak kepolisian.
Kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP. (*)