Kedua, mnyatakan demi hukum perbuatan para tergugat perbuatan melawan hukum kepada penggugat.
Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Rp 5 miliar setelah dan sekaligus.
Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp 5 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini.
Lalu kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Sebelum kasus ini mencuat Okky sudah melakukan berbagai upaya hukum yakni somasi 1 dan somasi 2.
(Baca Juga: Sama-Sama Posting Foto ‘Be Happy’, Pilih Vanesha Prescilla Atau Aurel Hermansyah?)
Namun upaya yang diakukan itu tidak ada tanggapan.
Akhirnya Oki melaporkan rumah sakit dan dokter ke profesi dan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Kemenkes.
"Dari Kemenkes sudah ada balasan untuk melakukan upaya dan menindaklanjuti tindakan pelecehan seksual terhadap klien kami," ujar Okky, Kamis (25/1).
Dugaan pelecehan seksual terhadap perawat itu, kata Okky bermula saat kliennya datang ke rumah sakit tersebut untuk melamar menjalani tes calon perawat.
Ketika menjalani tes kesehatan, korban ditanya terkait administrasi hingga kliennya disuruh masuk ke sebuah ruangan medical check up.
"Awalnya ada 3 dokter dan 1 perawat. Setelah tes kesehatan berlangsung, hanya satu dokter R," jelas Okky.