Grid.ID - Seorang oknum polisi Bripka IAD (40) diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 19 tahun selama empat tahun.
Atas tindakannya tersebut, Bripka IAD dilaporkan orang tua korban ke Polres Tapin, Kalimantan Selatan.
Dikutip dari Antara, Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (13/8/2019), membenarkan adanya laporan perihal kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
"Saat ini sudah dilalukan penyelidikan oleh Propam Polres Tapin," ujarnya singkat.
Dilaporkannya Bripka IAD berawal dari orang tua korban yang melihat foto anaknya tanpa busana.
Hal tersebut membuat orang tua korban geram dan melaporkan pelaku ke Polres Tapin pada 30 Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Momen Mengharukan Singa 'Menangis' Setelah Bertemu Manusia yang Pernah Menyelamatkannya dari Pemburu
Korban adalah warga Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.