"Sekarang status A dan V sudah bercerai," lanjut Budi.
Ketika diperiksa, A dan V mengaku tak pernah berniat menyebarkan video mereka ke media sosial.
Padahal, 44 video tak senonoh mereka diperjualbelikan di Twitter dengan harga pulsa Rp 50 ribu.
"Motifnya ekonomi, pengakuannya baru dua kali, semua direkam. Hanya belakangan bocor ke media sosial," ungkap Budi menceritakan pengakuan pelaku.
Kini, polisi telah menetapkan A dan V sebagai tersangka.
Keduanya akan dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sedangkan untuk 2 pelaku pria lain, kini sedang diburu oleh Polres Garut.
"Yang kain sedang dikejar, identitasnya sudah dikantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diamankan," tutup Budi. (*)