Grid.ID - Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan viralnya video Vina Garut di media sosial.
Video Vina Garut ini merupakan video asusila yang memperlihatkan adegan tak senonoh antara beberapa pria dengan seorang wanita.
Media sosial Twitter menjadi tempat pertama video Vina Garut diunggah hingga menjadi viral.
Saking viralnya, video Vina Garut sampai menjadi trending topik di Twitter dengan tagar #VINA pada Kamis (15/8/2019) siang.
Tak cuma di Twitter, video Vina Garut ini juga tersebar di Whatsapp.
Setidaknya, ada dua video Vina Garut yang tersebar di media sosial.
Padahal, setidaknya ada 44 video Vina Garut yang diperjualbelikan oleh sebuah akun Twitter.
Akun Twitter itu menjual video tak senonoh itu dengan meminta bayaran berupa pulsa sebesar Rp 50 ribu untuk semua videonya.
Viralnya video Vina Garut ini membuat kepolisian Polres Garut langsung bergerak menyelidiki kasus ini pada Selasa (13/8/2019) pukul 15.00 WIB.
Dalam waktu singkat, Polres Garut langsung mengamankan dua orang yang diduga pelaku.
Dua orang itu adalah pemeran di dalam video, yang juga merupakan pasangan mantan suami istri.
Mengutip Tribun Jabar, dua pelaku yang diamankan itu berinisial A dan V.
Dari hasil pemeriksaan, A tega menjual istrinya untuk beradegan panas dengan lelaki lain dengan mematok harga Rp 500 ribu.
A menawarkan praktik prostitusinya melalui Twitter dan dari mulut ke mulut.
A beralasan terpaksa melakukannya karena terhimpit ekonomi.
Sang mantan istri, V, hanya bisa pasrah ketika dijual dan diminta suaminya untuk berhubungan suami istri dengan lelaku lain.
Tak cuma satu, terkadang V juga dipaksa melayani lebih dari satu pria sekaligus.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan jika A dan V sudah melakukan praktik prostitusi itu lebih dari dua kali.
"Sudah lebih dari dua kali V dan A melakukan aksi ramai-ramai itu. Tapi kalau yang ada video katanya cuma dua".
"A juga ikut dalam video itu. Ada perilaku seks menyimpang dari A karena memperjualbelikan istrinya," jelasnya.
Diketahui, praktik ini dilakukan pelaku pada 2018 lalu.
"Sekarang status A dan V sudah bercerai," lanjut Budi.
Ketika diperiksa, A dan V mengaku tak pernah berniat menyebarkan video mereka ke media sosial.
Padahal, 44 video tak senonoh mereka diperjualbelikan di Twitter dengan harga pulsa Rp 50 ribu.
"Motifnya ekonomi, pengakuannya baru dua kali, semua direkam. Hanya belakangan bocor ke media sosial," ungkap Budi menceritakan pengakuan pelaku.
Kini, polisi telah menetapkan A dan V sebagai tersangka.
Keduanya akan dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sedangkan untuk 2 pelaku pria lain, kini sedang diburu oleh Polres Garut.
"Yang kain sedang dikejar, identitasnya sudah dikantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diamankan," tutup Budi. (*)