Adapun 28 adegan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang untuk melengkapi proses penyidikan.
Dalam hal ini, AKBP Fahmi menuturkan, satu di antara dua tersangka yang paling berperan dalam proses pembunuhan adalah IBR.
Dikatakan Kasatreskrim, motif pembunuhan itu diduga karena korban ingin menunjukkan eksistensi mereka.
Polisi juga menduga pelaku terinspirasi oleh perilaku sadis dari game.
(Siswi SMP Meninggal Dunia Usai Berhubungan Intim, Begini Kondisi Tubuhnya)
"Selain itu, sepertinya pelaku terinspirasi dari game yang bersifat sadis. Maka dari itu, para pelaku berencana sedemikian rupa untuk melakukan pembunuhan," jelas Fahmi kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/1/2018).
Para pelaku yang masih di bawah umur akan tetap dikenakan Pasal 340 soal pembunuhan berencana.
"Namun Undang-Undang Soal Anak menjadi berita acara pada proses hukum ini," katanya. (*)