Find Us On Social Media :

Fakta Baru, Pelajar SMA Hanya Butuh 7 Menit Bunuh Sopir Online, Sadis!

By Alfa Pratama, Jumat, 26 Januari 2018 | 20:43 WIB

Proses rekonstruksi di Perumahan Bukit Cendana 2, Tembalang, lokasi penemuan mayat Deni sopir taksi online, yang dihabisi nyawanya oleh dua pelajar, Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 09.50 WIB. (tribunjateng/Akhtur Gumilang)

Grid.ID - Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Fahmi Arif Friyanto menyebutkan bahwa tersangka butuh waktu 5-7 menit untuk menghabisi nyawa Deni sopir taksi online.

Nyawa Deni Setyawan (25) dihabisi oleh pelaku menggunakan pisau.

IBR menggorok leher Deni dari belakang.

Saat itu Deni sedang mengemudikan mobil Grand Livina (mobil yang digunakan sebagai taksi online).

(Nagita Slavina Terima Tantangan Raffi Ahmad, Dandan di Mobil Lamborghini yang Melaju)

Pelaku IBR (16) dan DIR (15) adalah dua pelajar SMK Negeri di Kota Semarang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut.

Eksekutor yang menggorok leher korban adalah IBR.

Diungkapkan AKBP Fahmi, waktu lima sampai tujuh menit itu diketahui setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.

Pihaknya pun kini menggelar rekonstruksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (26/1/2018).

Satu di antara TKP itu berada di Perumahan Bukit Cendana 2, Jalan Cendana Selatan IV RT 3 RW 9, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang.

Di TKP itu adalah lokasi jenazah Deni dibuang dari mobil oleh kedua pelaku.

(6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online, Pelakunya Siswa SMKN 5 Semarang, Kelakuan Miris Anak Zaman Now)

Adapun 28 adegan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang untuk melengkapi proses penyidikan.

Dalam hal ini, AKBP Fahmi menuturkan, satu di antara dua tersangka yang paling berperan dalam proses pembunuhan adalah IBR.

Dikatakan Kasatreskrim, motif pembunuhan itu diduga karena korban ingin menunjukkan eksistensi mereka.

Polisi juga menduga pelaku terinspirasi oleh perilaku sadis dari game.

(Siswi SMP Meninggal Dunia Usai Berhubungan Intim, Begini Kondisi Tubuhnya)

"Selain itu, sepertinya pelaku terinspirasi dari game yang bersifat sadis. Maka dari itu, para pelaku berencana sedemikian rupa untuk melakukan pembunuhan," jelas Fahmi kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/1/2018).

Para pelaku yang masih di bawah umur akan tetap dikenakan Pasal 340 soal pembunuhan berencana.

"Namun Undang-Undang Soal Anak menjadi berita acara pada proses hukum ini," katanya. (*)

(Tribun Jateng, Akhtur Gumilang)